k Cara Dakwah Yang Baik dan Benar

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Cara Dakwah Yang Baik dan Benar



Dakwah merupakan salahsatu cara yang digunakan oleh para nabi untuk menyebarkan islam. Dakwah yang dilakukan nabi ialah menyampaikan agama islam. lalu dakwah ini diteruskan oleh para sahabat, tabi'i dan tabi'in tabi'in. Hingga saat ini dakwah dilakukan oleh para ulama, karena mereka merupakan pewaris para nabi. Rasulullah Saw bersabda:

الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ
Artinya:
“Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi).

Dakwah secara bahasa berarti mengajak. Dakwah yang dilakukan pada orang islam berarti mengajak melakukan kebaiakan, yakni memperbaiki hubungan manusia dengan sesama makhluk dan hubungan manusia dengan Tuhanya. Sedangkan dakwah yang dilakukan kepada non muslim berari mengajak untuk masuk islam. Nah dakwah ini tidak ada paksaan sama sekali. Allah Swt Berfirman:
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْ
Artinya :
Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.(QS. Al-kahf:29)
Ayat ini adalah toleransi besar Tuhan kepada non muslim. Tapi tuhan menunjukan bahwa islam adalah agama yang benar. Jika mereka tidak masuk islam maka ai akan mendapatkan azab yang pedih di neraka.

Para Ulama sepakat bahwa menyampaikan dakwah itu wajib. Seperti yang disampaikan oleh Imam Nawawi : “Alquran, hadis dan ijma’ sepakat bahwa amar ma’ruf, nahi munkar itu wajib,”.

Ulama berbeda pandangan mengenai hukum wajib dakwah, apakah dakwah wajib Ain atau wajib kifayah?.

Ulama yang mengatakan dakwah wajib Ain, mereka menggunakan dalil Firman Allah Swt :
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
Artinya :
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.
Ayat ini mengkhitobi umat Muhammad secara umum. Hingga dakwah wajib bagi umat secara umum. Rasulallah Saw bersabda :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Artinya :
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49).

Sebagian Ulama mengatakan bahwa dakwah itu wajib kifayah saja. Karena dakwah membutuhkan ilmu pengetahuan agama yang cukup. Dan hal ini tidak dimiliki oleh semua orang muslim. Maka dari itu dakwah ini hanya dapat dilakukan oleh Para Kyai dan Ustad. Tentu dakwah yang dimaksud disini adalah dakwah dalam sekala besar, seperti; pengajian, kajian dan sejenisnya. Kalo dalam dakwah dalam sekala kecil seperti, sekedar mengingatkan sayu sama lain tidak masalah. Karena dakwah sekala kecil tidak memerlukan keahlian secara khusus.

Perselisihan hukum dakwah antara ulama itu  karena beda pandangan saja. Dan pada intinya sama, yang membedakan itu ruang lingkumnya. Jika dilingkup yang besar maka dakwah hukumnya wajib kifayah, jika di lingkup kecil maka dakwah wajib Ain. Rasulallah Saw bersabda :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Artinya :
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”

Disini dapat kita pahami bahwa dakwah itu hukumnya wajib, tapi tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Jika ia mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, maka lakukan hal itu, tapi kalo tidak mampu maka beralih ke lisan, dan jika keduanya tidak mampu maka dengan hati saja.

Selain  bertujuan untuk memperluas  penyebaran  islam, dakwah juga bertujuan untuk menjaga aqidah yang benar. Parasnya ada beberapa kelompok yang menyimpang, seperti; kelompok  mengharamkan ziarah kubur, membiid’ah-bidahkan, bahkan menkafirkan kelompok lain.

Dakwah islamiah bukan hanya di dilakukan pada muslim saja. Tapi dakwah  juga dilakukan kepada non muslim sekaligus. Jadi dakwah dilakukan pada muslim dan non muslim. Allah Swt berfirman :
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا كَاۤفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيْرًا وَّنَذِيْرًا
Artinya :
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. (QS. Saba’: 28)
Ayat ini menjelaskan keumuman ruang lingkup dakwah islam. Pasalnya nabi Muhammad Saw diutus untuk semua manusia, baik muslim maupun non muslim, mukalaf maupun belum, berakal maupun tidak. Wallahu A’lam.

Referensi: Ushuluddakwah al-Islamiyah. Muqoror Azhar Fakultas ushuluddin Tk 2.

Post a Comment

0 Comments