Dakwah
merupakan salahsatu cara yang digunakan oleh para nabi untuk menyebarkan islam. Dakwah yang dilakukan nabi ialah menyampaikan agama islam. lalu dakwah ini diteruskan oleh para sahabat, tabi'i dan tabi'in tabi'in. Hingga saat ini dakwah dilakukan oleh para ulama, karena mereka merupakan pewaris para nabi. Rasulullah
Saw bersabda:
الْعُلُمَاءُ
وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ
Artinya:
“Ulama adalah pewaris para nabi.”
(HR At-Tirmidzi).
Dakwah
secara bahasa berarti mengajak. Dakwah yang dilakukan pada orang islam berarti
mengajak melakukan kebaiakan, yakni memperbaiki hubungan manusia dengan sesama
makhluk dan hubungan manusia dengan Tuhanya. Sedangkan dakwah yang dilakukan
kepada non muslim berari mengajak untuk masuk islam. Nah dakwah ini tidak ada
paksaan sama sekali. Allah Swt Berfirman:
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ
شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْ
Artinya :
Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya
dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan
barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.(QS. Al-kahf:29)
Ayat ini adalah toleransi besar Tuhan kepada non
muslim. Tapi tuhan menunjukan bahwa islam adalah agama yang benar. Jika mereka
tidak masuk islam maka ai akan mendapatkan azab yang pedih di neraka.
Para Ulama sepakat bahwa menyampaikan dakwah itu
wajib. Seperti yang disampaikan oleh Imam Nawawi : “Alquran, hadis dan ijma’
sepakat bahwa amar ma’ruf, nahi munkar itu wajib,”.
Ulama berbeda pandangan mengenai hukum wajib dakwah,
apakah dakwah wajib Ain atau wajib kifayah?.
Ulama yang mengatakan dakwah wajib Ain, mereka menggunakan
dalil Firman Allah Swt :
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ
وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
Artinya :
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah”.
Ayat ini mengkhitobi umat Muhammad secara umum. Hingga
dakwah wajib bagi umat secara umum. Rasulallah Saw bersabda :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع
فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Artinya :
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaklah ia
merubah dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan
lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah
keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49).
Sebagian Ulama mengatakan bahwa dakwah itu wajib
kifayah saja. Karena dakwah membutuhkan ilmu pengetahuan agama yang cukup. Dan hal
ini tidak dimiliki oleh semua orang muslim. Maka dari itu dakwah ini hanya
dapat dilakukan oleh Para Kyai dan Ustad. Tentu dakwah yang dimaksud disini
adalah dakwah dalam sekala besar, seperti; pengajian, kajian dan sejenisnya. Kalo
dalam dakwah dalam sekala kecil seperti, sekedar mengingatkan sayu sama lain
tidak masalah. Karena dakwah sekala kecil tidak memerlukan keahlian secara
khusus.
Perselisihan hukum dakwah antara ulama itu karena beda pandangan saja. Dan pada intinya
sama, yang membedakan itu ruang lingkumnya. Jika dilingkup yang besar maka
dakwah hukumnya wajib kifayah, jika di lingkup kecil maka dakwah wajib Ain. Rasulallah
Saw bersabda :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع
فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Artinya :
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaklah ia
merubah dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan
lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah
keimanan yang paling lemah.”
Disini dapat
kita pahami bahwa dakwah itu hukumnya wajib, tapi tergantung pada kemampuan
orang masing-masing. Jika ia mampu mengubah kemungkaran dengan tangan, maka
lakukan hal itu, tapi kalo tidak mampu maka beralih ke lisan, dan jika keduanya
tidak mampu maka dengan hati saja.
Selain bertujuan untuk memperluas penyebaran islam, dakwah juga bertujuan untuk menjaga
aqidah yang benar. Parasnya ada beberapa kelompok yang menyimpang, seperti;
kelompok mengharamkan ziarah kubur,
membiid’ah-bidahkan, bahkan menkafirkan kelompok lain.
Dakwah islamiah
bukan hanya di dilakukan pada muslim saja. Tapi dakwah juga dilakukan kepada non muslim sekaligus. Jadi
dakwah dilakukan pada muslim dan non muslim. Allah Swt berfirman :
وَمَآ
اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا كَاۤفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيْرًا وَّنَذِيْرًا
Artinya :
Dan Kami tidak
mengutus engkau (Muhammad), melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa
berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. (QS. Saba’: 28)
Ayat ini
menjelaskan keumuman ruang lingkup dakwah islam. Pasalnya nabi Muhammad Saw
diutus untuk semua manusia, baik muslim maupun non muslim, mukalaf maupun
belum, berakal maupun tidak. Wallahu A’lam.
Referensi:
Ushuluddakwah al-Islamiyah. Muqoror Azhar Fakultas ushuluddin Tk 2.

0 Comments