k Hukum Memakai Cadar

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Hukum Memakai Cadar


Perdebatan mengenai cadar (niqab) memang tak  habis-habis. Pada dasarnya hukum memakai cadar masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam.
Menurut mazhab Hanafi, pada zaman sekarang perempuan yang masih muda tidak diperkenankan membuka wajahnya dihadapan laki-laki. Tapi bukan karena wajah itu aurat, melainkan untuk menghindari fitnah saja.

 فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya :
 “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,”

Sedangkan dikalangan Mazhab Syafi’i sendir terjadi perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan wajib. Pendapat kedua mengatakan sunah. Sedangkan pendapat ketiga mengatakan Khilaf awla menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,”

Titik permasalahan Hukum memakai cadar yaitu mengenai penutupan aurat perempuan, apakah aurat perempuan cukup ditutup dengan jilbab, atau harus dengan cadar?.

Para ulama sepakat bahwa seluruh tubuh wanita itu aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, Imam Abu Hanifah menambahi; Dan kedua kaki sampai kedua mata kaki. Allah Swt berfirman :

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

Artinya :
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.

Allah Swt berfirman :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya :
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.

Allah Swt berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Artinya :
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.
Rasulallah Sawbersabda:
 يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.

Syeh Muhammad Mutawali Sya’rawi mengatakan dengan dalil ini (Al-quran) diatas maka bagi wanita memakai jilbab saja sudah cukup. Adapun memakai cadar itu bebas, terserah mereka masing-masing.
Setelah melihat pendapat para ulama diatas mengenai cadar. Dan melihat pemaham ulama mengenai Ayat dan hadis yang berkaitan dengan cadar, maka dapat  disimmpulkan bahwa, memakai cadar itu sunah, sedangkan yang wajib itu memakai jilbab. hal ini seperti yang dikatakan Syeh Muhammad Mutawali Sya’rawi diatas. jadi jangan saling mengolok-olok satu sama lain tentang hal ini.

Referensi : Kitab fatwa Karya Syeh Muhammad Mutawali Sya’rawi

Post a Comment

0 Comments