k Hukum Wanita Sholat Berjamaah di Masjid

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Hukum Wanita Sholat Berjamaah di Masjid



Sudah maklum secara sara’ bahwa Nabi Saw memperbolehkan wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah, seperti yang diperintahkan oleh Beliau kepada Para laki-laki : “jangan melarang para wanita Allah  untuk pergi ke masjid, dan sholat dirumah baginya itu baik”  di hadis ini Nabi Saw melarang para laki-laki mencegah pada perempuan untuk melaksanakan berjamaah di masjid, tapi di akhir hadis, beliau mengatakan sholat dirumah baginya lebih baik, dapat kita pahami bahwa Nabi Saw itu tidak melarang wanita untuk melaksanakan jamaah di masjid, dan disisi lain Nabi Saw juga menganjurkan pada wanita untuk sholat dirumah, hal tersebut terjadi karena pentingnya menjaga aurat baginya.

Di hadis lain Nabi Saw mengatakan: ”sebaik-baiknya shaf  laki-laki itu di Awal  dan sejelek-jeleknya di akhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita itu di akhir, sejelek-jeleknya di awal ” di hadis ini Nabi Saw menjelaskan mengenai posisi sholat antara laklaki dan perempuan ketika berjamaah, adapun perkataan Beliau Saw “sholat dirumah bagimu baik”  itu sudah masuk ke bab keutamaan sholat pada wanita, hal tersebut terjadi karena pentingnya menjaga aurat pada wanita.

Kesimpulanya hulum wanita sholat jamaah di masjid itu mubah, berdasarkan perkataan Nabi Saw:” jangan melarang para wanita Allah  untuk pergi ke masjid”  adapun sholat dirumah itu lebih baik baginya bedasarkan perkataan Nabi Saw:” sholat dirumah baginya itu baik”.

Wallahu a’lam bis sawab.


Referensi : Fatawa Nisa’ li Syeh Ali Goma.

Post a Comment

0 Comments