Sudah
maklum secara sara’ bahwa Nabi Saw memperbolehkan wanita pergi ke masjid untuk
melaksanakan sholat berjamaah, seperti yang diperintahkan oleh Beliau kepada
Para laki-laki : “jangan melarang para wanita Allah untuk pergi ke masjid, dan sholat dirumah
baginya itu baik” di hadis ini Nabi
Saw melarang para laki-laki mencegah pada perempuan untuk melaksanakan
berjamaah di masjid, tapi di akhir hadis, beliau mengatakan sholat dirumah
baginya lebih baik, dapat kita pahami bahwa Nabi Saw itu tidak melarang wanita untuk
melaksanakan jamaah di masjid, dan
disisi lain Nabi Saw juga menganjurkan pada wanita untuk sholat dirumah, hal
tersebut terjadi karena pentingnya menjaga aurat baginya.
Di
hadis lain Nabi Saw mengatakan: ”sebaik-baiknya shaf laki-laki itu di Awal dan sejelek-jeleknya di akhir, dan sebaik-baiknya
shaf wanita itu di akhir, sejelek-jeleknya di awal ” di hadis ini Nabi Saw
menjelaskan mengenai posisi sholat antara laklaki dan perempuan ketika
berjamaah, adapun perkataan Beliau Saw “sholat dirumah bagimu baik” itu sudah masuk ke bab keutamaan sholat pada
wanita, hal tersebut terjadi karena pentingnya menjaga aurat pada wanita.
Kesimpulanya
hulum wanita sholat jamaah di masjid itu mubah, berdasarkan perkataan Nabi Saw:”
jangan melarang para wanita Allah untuk
pergi ke masjid” adapun sholat
dirumah itu lebih baik baginya bedasarkan perkataan Nabi Saw:” sholat
dirumah baginya itu baik”.
Wallahu
a’lam bis sawab.
Referensi
: Fatawa Nisa’ li Syeh Ali Goma.

0 Comments