k FIQIH-TAHARAH( طهارة)

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

FIQIH-TAHARAH( طهارة)


  1.  Definisi:
Taharah merupakan isim masdar dari fiil طَهَرَ, يَطهرُ, تَطهيرًا/ طهارةً. Secara Bahasa Taharah artinya suci dari Hadats. Sedangkan secara Istilah Taharah adalah Menghilangkan sesuatu yang bisa mencegah keabsahan ibadah yang telah ditentukan oleh syara’, menghilangkan hadast dan najis dengan menggunakan  air atau debu.
Para ulama mendahulukan bab taharah dari bab yang lain karena  mengikuti sunah musenef , dan mendahulukan perkara diniyah dari yang lain, karena pentingnya taharah dalam pelaksanaan sholat.
Taharah adalah hal yang paling penting dalam melakukan ibadah seperti:  sholat, thowaf dan ibadah lain yang tidak sah dilakukan kecuali denganya.karena itu Nabi berkata:
"الطُهورُ شطرُ الإيمانِ"
keBersihan adalah  sebagian dari Iman.
"لَا يقبلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم اذا أَحدثَ حتى يتوضأَ "
Alloh tidak akan  menerima sholat dari salahsatu kalian jika berhadas tidak berwudu.

  1.  Pembagian:
1.       Ainiyah
Yang dimaksud dengan Ainiyah adalah kebersihan badan,pakaian tempat dari najis seperti kencing, kotoran hewan dll, Najis ini dapat dibersihkan dengan cara menghilangkan najis yang nempel pada badan , pakaian maupun tempat dengan menggunakan air atau bisa juaga dengan batu, dan semuanya tergantung kadar najis tersebut seperti :
1. Najis mukhofafah(najis ringan) yaitu kencing anak bayi laki-laki yang belum makan kecuali air susu ibu dan belum mencapai umur 2 tahun, jika najis ini mengenai pakean bisa dibersihkan dengan  mencipratkan air ke bagian yang terkena najis
2. Najis Mutawasithoh yaitu najis kotoran seperti darah, nanah,kencing  bayi perempuan kecing orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan dll, jika najis ini mengenai suatu pakaian bisa dibersihkan dengan cara membasuh  dengan air sehingga hilang warna, rasa, dan baunya.
3. Najis Mugholadhoh yaiyu najis anjing  babi , jika najis ini mengenai suatu pakaian dapat dibersihkan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali dan salahsatunya menggunakan debu.
2.       Hukmiyah
Yang dimaksud dengan najis ini adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar, thoharoh hukmiyah tidak dapat dilihat secara fisik akan tetapi dilihat secara hukum,
·         Pertama hadas kecil. Hdats ini dapat dihilangkan dengan cara berwudu, wudu ini bisa batal dengan sebab-sebab tertentu seperti sebab tidur berbaring, keluar angina dll
·         Pedua hadats besar. Hadats ini dapat dihilangkan dengan cara Mandi wajib. Hadats ini disebabkan karena junub dll.

Maaf jika kurang jelas karena dibuat
Seringkas-ringkas mungkin.
Trimaksih



Post a Comment

0 Comments