k Banyak yang Keliru! Sholat di Pesawat Ternyata Tidak Sah Menurut Mayoritas Ulama!

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Banyak yang Keliru! Sholat di Pesawat Ternyata Tidak Sah Menurut Mayoritas Ulama!

Setiap tahun ribuan jamaah haji mengira telah menunaikan ibadah secara benar, padahal tanpa sadar mereka mengerjakan sholat fardhu di atas pesawat tanpa memenuhi syarat sah sholat. Tragisnya, mayoritas ulama menyatakan: Sholat seperti ini tidak sah!

1. Syarat Sah Sholat Tidak Bisa Ditawar
Sholat wajib dalam Islam memiliki syarat mutlak yang tidak boleh ditinggalkan, kecuali dalam kondisi darurat syar’i:
A. Menghadap kiblat
B. Berdiri bagi yang mampu
C. Sujud dan rukuk secara sempurna.

Tanpa ketiga syarat ini, sholat dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama. Dan di dalam pesawat—duduk di kursi sempit, tidak bisa berdiri, tidak bisa sujud sempurna, bahkan kadang tidak menghadap kiblat—semua syarat itu bisa hilang!

2. Nabi Tidak Pernah Sholat Wajib di Atas Kendaraan
Beberapa orang berdalih bahwa Nabi SAW pernah sholat di atas kendaraan. Ya, tapi itu hanya untuk sholat sunnah, bukan sholat fardhu! Simak hadis sahih berikut ini:
 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: "كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ، يُومِئُ إِيمَاءً، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ تَطَوُّعًا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ".

(HR. al-Bukhari, no. 1096)

Artinya:
Dari Ibnu Umar RA berkata: “Nabi SAW biasa sholat sunnah di atas tunggangannya ke mana pun arah kendaraan menghadap, beliau memberi isyarat (tanpa sujud sempurna). Ibnu Umar juga melakukan hal yang sama. Ia berkata: Nabi SAW mengerjakan sholat sunnah di atas kendaraan, namun tidak mengerjakan sholat wajib di atasnya.”
Hadis ini jelas dan tegas: Sholat wajib harus turun dari kendaraan dan dilakukan dengan sempurna.

3. Mayoritas Ulama: Sholat Wajib di Pesawat Tidak Sah!
Berikut pendapat para ulama besar dari berbagai mazhab:
Mazhab Syafi’i & Maliki: Tidak sah sholat wajib tanpa menghadap kiblat, tidak berdiri, dan tidak sujud sempurna—semua ini hilang di pesawat!
Syaikh Ibn Baz & Syaikh Al-Albani: Sholat wajib di kendaraan hanya boleh jika dalam darurat syar’i, seperti ancaman nyawa, bukan sekadar keterbatasan waktu.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (KSA): Sholat fardhu di kendaraan seperti pesawat tidak sah jika masih ada kesempatan untuk sholat dengan sempurna setelahnya.
Pertanyaannya: Apakah hanya karena malas bangun dari kursi pesawat, kita boleh mempermainkan syariat Allah?

4. Apa yang Harus Dilakukan Jamaah?
Jika Anda sedang dalam perjalanan dan waktu sholat tiba, lakukan ini:
Jamak sholat sebelum naik pesawat (dengan jamak taqdim), atau setelah mendarat (jamak ta’khir).
Jika benar-benar tidak memungkinkan, sholat boleh dilakukan dalam kondisi darurat, namun wajib diulang (i’adah) setelah memungkinkan melakukannya dengan syarat sah.

5. Kesimpulan: Jangan Jadikan Ibadahmu Sia-Sia!
Jangan sampai ibadah haji yang begitu berat dan mahal itu berujung sia-sia hanya karena sholat wajib tidak sah.
Allah tidak menerima sholat kecuali yang sah dan sempurna secara syariat. Jangan karena kenyamanan, kita rela sholat dalam keadaan tidak sah.
“Sesungguhnya amal ibadah itu tergantung sah atau tidaknya. Dan sahnya ibadah tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukunnya.”

Referensi:

1. Shahih al-Bukhari, hadis no. 1096
2. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi
3. Al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik
4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Kerajaan Saudi Arabia
5. Fatawa Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Al-Albani, tentang hukum sholat dalam kendaraan
6. Fiqh al-Safar, Dr. Rauf bin Muhammad, Darul Kutub al-Ilmiyyah
7. Syarh Muntaha al-Iradat, karya al-Buhuti al-Hanbali

---
#SholatDiPesawatTidakSah #FiqhSafar #Haji2025 #SholatWajib #JanganMainMainDenganIbadah #IslamTegasDalamHukum


Post a Comment

0 Comments