Pendahuluan
Ibadah qurban adalah syariat besar dalam Islam yang disunnahkan pada setiap Idul Adha. Namun bagi sebagian keluarga yang kemampuan ekonominya terbatas, tidak semua anggota bisa berqurban setiap tahun. Maka muncul solusi: bagaimana jika qurban dilakukan secara bergiliran antar anggota keluarga setiap tahunnya?
Apakah hal ini dibolehkan dalam syariat? Artikel ini menjawab berdasarkan dalil-dalil dari hadis dan praktik para sahabat Nabi SAW.
Hukum Qurban: Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama menyatakan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu. Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kawtsar: 2)
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga menunjukkan penekanan terhadap anjuran ini:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah – hasan)
Dalil Bolehnya Qurban Bergilir
Qurban bergilir antar anggota keluarga berarti dilakukan secara bergantian: tahun ini oleh ayah, tahun depan oleh anak, lalu istri, dan seterusnya. Ini boleh dilakukan, bahkan sesuai dengan semangat qurban pada masa Nabi SAW.
Dasarnya adalah:
1. Satu Qurban untuk Satu Keluarga
Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Dahulu seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi no. 1505 – hasan sahih)
Artinya, satu kambing bisa mewakili satu keluarga. Maka tidak wajib setiap individu berqurban setiap tahun.
2. Qurban Nabi SAW Setiap Tahun
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kambing…”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi SAW konsisten berqurban tiap tahun. Namun tidak disebutkan bahwa semua sahabat harus berqurban setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa yang mampu saja yang dianjurkan.
3. Atsar: Setiap Keluarga, Setiap Tahun, Satu Qurban
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُلُّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ
“Setiap keluarga, setiap tahun, satu qurban.”
(Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Muṣannaf no. 8146)
Ini adalah atsar sahabat, bukan sabda Nabi, namun menunjukkan tradisi qurban tahunan untuk satu keluarga saja—bukan setiap individu.
Ketentuan Jumlah Orang per Hewan Qurban
Sebagai tambahan penting:
Kambing (domba/kambing biasa): hanya sah untuk satu orang, tapi bisa diniatkan pahalanya untuk satu keluarga.
→ Berdasarkan hadis Abu Ayyub di atas.
Sapi atau unta: boleh untuk tujuh orang yang sama-sama niat qurban.
→ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:
“Kami menyembelih unta dan sapi bersama Nabi SAW, masing-masing untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim no. 1318)
Contoh Praktik Qurban Bergilir
Dalam satu keluarga besar, qurban dapat dilakukan secara bergiliran seperti:
Tahun ke-1: Ayah berqurban (atas nama keluarga)
Tahun ke-2: Anak pertama berqurban (atas nama keluarga)
Tahun ke-3: Ibu atau anak berikutnya berqurban
Dan seterusnya…
Setiap tahun tetap ada hewan qurban, meskipun nama yang mengeluarkannya berganti. Ini syar’i, sah, dan berpahala penuh, apalagi jika diniatkan untuk satu keluarga.
Kesimpulan
Qurban bukan sekadar ritual penyembelihan, tetapi bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT. Bagi keluarga yang belum mampu berqurban tiap tahun untuk setiap anggotanya, maka qurban bergilir adalah pilihan bijak yang dibenarkan syariat. Semoga Allah menerima amal qurban kita semua dan menjadikannya pemberat timbangan di hari akhir.

0 Comments