Jakarta - Bagi umat Muslim yang berencana menunaikan ibadah kurban, memilih hewan yang sesuai syariat adalah hal mutlak. Jangan sampai niat ibadah Anda tidak sah karena salah pilih hewan. Nah, kali ini Al-Azhar, institusi keilmuan Islam terkemuka, membocorkan secara gamblang syarat dan usia hewan kurban yang wajib Anda ketahui!
Melalui fatwa resminya, Al-Azhar merinci dengan detail jenis hewan, usia minimal, hingga kondisi fisik yang harus dipenuhi agar kurban Anda diterima. Penasaran? Simak poin-poin krusialnya di bawah ini!
Jenis dan Usia Hewan Kurban Menurut Al-Azhar:
* Unta (الإبل): Wajib berusia minimal 5 tahun.
* Sapi/Kerbau (بقر-جاموس): Wajib berusia minimal 2 tahun.
* Kambing (ماعز): Wajib berusia minimal 1 tahun.
* Domba (غنم): Boleh disembelih jika sudah mencapai usia 6 bulan, asalkan gemuk dan memenuhi syarat. Ini adalah keringanan yang disebutkan oleh sebagian ulama, di mana tujuan syariat adalah pada banyaknya daging kurban.
Bagaimana Jika Usia Tidak Sesuai?
Al-Azhar menegaskan bahwa jika syarat usia hewan kurban tidak terpenuhi, maka penyembelihan tidak sah. Namun, ada pengecualian untuk domba yang disebutkan tadi, yaitu boleh disembelih jika telah mencapai usia 6 bulan dan gemuk. Ini berdasarkan pendapat sebagian ulama yang memandang esensi kurban adalah pada ketersediaan daging yang cukup.
Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Kurban:
Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha dan berakhir saat matahari terbenam pada hari ketiga Tasyrik (13 Dzulhijjah). Lewat dari waktu ini, penyembelihan tidak dianggap sebagai kurban Idul Adha.
Syarat Mutlak Hewan Kurban:
Selain usia, Al-Azhar juga menekankan satu syarat penting lainnya:
* Harus Bebas dari Cacat (أن تكون خالية من العيوب): Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang jelas, seperti buta, pincang parah, sangat kurus, atau sakit yang menghalanginya bergerak normal. Hewan yang cacat fatal tidak sah untuk dijadikan kurban.
Dengan memahami panduan dari Al-Azhar ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan sah sesuai syariat. Jangan sampai salah pilih, ya!
Teks Asli Fatwa Al-Azhar (Arab):
شروط ومواصفات الأضحية
نوع الأضحية وعمرها:
* إبل: ما أتم ٥ سنوات
* بقر-جاموس: ما أتم سنتين
* ماعز: ما أتم سنة
* غنم: ما بلغ ٦ أشهر
فإذا تخلف شرط السن في الذبيحة، فيجوز ذبح التي لم تبلغ السن إن كانت سمينة عند بعض أهل العلم؛ حيث إن وفرة اللحم في الذبيحة هي المقصد الشرعي من تحديد هذه السن.
وقت الأضحية:
من بعد صلاة العيد إلى مغيب الشمس من اليوم الثالث من أيام التشريق.
شروط الأضحية:
أن تكون خالية من العيوب.
Terjemahan Teks Asli:
Syarat dan Spesifikasi Hewan Kurban
Jenis dan Usia Hewan Kurban:
* Unta: Yang telah mencapai 5 tahun
* Sapi-Kerbau: Yang telah mencapai 2 tahun
* Kambing: Yang telah mencapai 1 tahun
* Domba: Yang telah mencapai 6 bulan
Jika syarat usia tidak terpenuhi pada hewan yang akan disembelih, maka boleh menyembelih hewan yang belum mencapai usia tersebut jika gemuk menurut sebagian ulama; karena ketersediaan daging yang banyak pada hewan yang disembelih adalah tujuan syar'i dari penetapan usia ini.
Waktu Kurban:
Dari setelah shalat Id hingga terbenam matahari pada hari ketiga Tasyrik.
Syarat Hewan Kurban:
Harus bebas dari cacat.
#fatwaazhar #syaratkurban #iduladha #hewanqurban #panduanislam

0 Comments