k Gejolak Timur Tengah: Menelisik Konflik Iran-Israel dalam Perspektif Islam

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Gejolak Timur Tengah: Menelisik Konflik Iran-Israel dalam Perspektif Islam

Iran vs israel

Konflik antara Iran dan Israel telah menjadi salah satu isu paling kompleks dan membakar di panggung geopolitik global. Ketegangan yang terus memanas antara kedua negara ini, yang berakar pada sejarah, ideologi, dan perebutan pengaruh di Timur Tengah, memicu kekhawatiran akan eskalasi yang lebih luas. Artikel ini akan menganalisis konflik Iran-Israel dari sudut pandang Islam, dengan menelaah dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta pandangan para ulama mengenai perang dan perdamaian.

Dalil Al-Qur'an

Al-Qur'an memberikan panduan komprehensif tentang perang dan perdamaian dalam Islam. Islam, sebagai agama rahmatan lil 'alamin, pada dasarnya menyerukan perdamaian, namun juga mengizinkan perang sebagai upaya membela diri atau menegakkan keadilan.

Ayat-ayat tentang Perdamaian:

 * QS. Al-Baqarah (2): 208:

   وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

   “Dan janganlah kamu jadikan sumpah (memakai nama) Allah sebagai alat untuk menghalangi kamu dari berbuat baik, bertakwa dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 * QS. Al-Hujurat (49): 9-10:

   وَاِنْ طَآئِفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰىٓ اَمْرِ اللّٰهِۚ فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

   “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sampai golongan itu kembali kepada perintah Allah. Apabila golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

   اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

   “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”

Ayat-ayat tentang Perang (sebagai pembelaan diri dan penegakan keadilan):

 * QS. Al-Hajj (22): 39:

   اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌۙ

   “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.”

 * QS. Al-Baqarah (2): 190:

   وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

   “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Dalil Hadis

Banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas tentang perang, perdamaian, dan etika dalam konflik. Hadis-hadis ini menekankan pentingnya menghindari kerusakan, melindungi yang tidak bersalah, dan mencari perdamaian jika memungkinkan.

 * Dari Abdullah bin Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda:

   «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ»

   “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: orang yang sudah menikah berzina, jiwa dengan jiwa (qisas), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) dan memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

   Hadis ini menegaskan prinsip perlindungan jiwa dalam Islam, di mana pembunuhan hanya dibolehkan dalam kondisi yang sangat terbatas dan berdasarkan hukum.

 * Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda mengenai akhir zaman:

   «لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ، فَيَقْتُلَهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ: يَا مُسْلِمُ، يَا عَبْدَ اللَّهِ، هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ، إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ»

   “Tidak akan tiba hari Kiamat hingga kaum Muslimin memerangi kaum Yahudi, lalu kaum Muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Maka batu atau pohon itu berkata: ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini ada Yahudi di belakangku, datanglah dan bunuhlah dia!’ Kecuali pohon gharqad, karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR. Muslim)

   Hadis ini seringkali disalahpahami sebagai seruan untuk memerangi Yahudi secara membabi buta. Namun, banyak ulama menafsirkan hadis ini sebagai isyarat akan konflik eskatologis yang akan terjadi di akhir zaman, bukan legitimasi untuk agresi saat ini. Penting untuk memahami konteks dan tafsiran ulama agar tidak terjebak pada ekstremisme.

 * Saat mengutus pasukannya, Nabi Muhammad SAW selalu memberikan pesan-pesan penting, di antaranya:

   «اغْزُوا بِسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، لَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا، وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ»

   “Berperanglah kalian dengan nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Janganlah kalian berkhianat, jangan mencuri harta rampasan perang, jangan merusak (tubuh musuh), jangan membunuh anak kecil, dan jangan membunuh orang-orang yang berada di biara (ahli ibadah).” (HR. Muslim)

   Hadis ini menjadi dasar etika perang dalam Islam, yang melarang penyerangan terhadap non-kombatan, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan.

Perbedaan Pandangan Ulama

Konflik Iran-Israel memunculkan beragam pandangan di kalangan ulama Islam, terutama terkait dengan isu jihad, hak membela diri, dan hubungan dengan non-Muslim.

 * Jihad dan Qital:

   * Secara umum, ulama membedakan antara jihad (usaha sungguh-sungguh di jalan Allah) yang memiliki makna luas, termasuk perjuangan melawan hawa nafsu, menuntut ilmu, dan berdakwah, dengan qital (perang bersenjata).

   * Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm (Juz 4, Bab "Kitab al-Jihad", Halaman 171) berpendapat bahwa perang (qital) hanya dibenarkan dalam konteks pertahanan diri dari agresi musuh atau untuk menghilangkan fitnah (kezaliman) yang menghalangi penyebaran Islam. Beliau menekankan bahwa perang harus mengikuti aturan yang ketat dan tidak boleh melampaui batas.

   * Banyak ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Jihad, juga menegaskan bahwa jihad dalam bentuk qital hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya agresi nyata, kepemimpinan yang sah, dan niat yang benar (bukan untuk ekspansi atau keuntungan duniawi). Al-Qardhawi juga membedakan antara jihad defensif (membela diri) yang merupakan fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu yang mampu jika diserang), dan jihad ofensif (menyerang musuh) yang merupakan fardhu kifayah (kewajiban kolektif).

 * Hubungan dengan Non-Muslim (Khususnya Israel):

   * Beberapa ulama berpendapat bahwa konflik dengan Israel adalah masalah politik dan penjajahan atas tanah Palestina, bukan semata-mata konflik agama. Oleh karena itu, dukungan terhadap Palestina adalah bentuk solidaritas terhadap kaum tertindas, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

   * Ada pula pandangan yang lebih radikal yang melihat konflik ini sebagai bagian dari perang agama yang lebih besar, dan menganggap Israel sebagai entitas yang harus diperangi berdasarkan hadis-hadis akhir zaman. Namun, mayoritas ulama moderat menolak penafsiran yang mengarah pada kekerasan tanpa batas atau permusuhan abadi.

   * Para ulama dari lembaga-lembaga Islam moderat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara konsisten menyerukan dialog, diplomasi, dan solusi damai untuk konflik di Timur Tengah. Mereka menekankan pentingnya menjaga kemanusiaan, menghindari eskalasi, dan melindungi warga sipil.

 * Penerapan Hukum Humaniter Internasional:

   * Banyak ulama modern menyelaraskan prinsip-prinsip perang dalam Islam (seperti larangan membunuh warga sipil, menghancurkan fasilitas umum, dan merusak lingkungan) dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI).

   * Imam Abu Bakar al-Shiddiq saat mengutus pasukannya ke Syam memberikan pesan yang terkenal: “Janganlah kalian merusak pohon yang berbuah, janganlah kalian membakar kurma, janganlah kalian membunuh hewan ternak kecuali untuk dimakan, janganlah kalian menghancurkan biara-biara dan tempat ibadah mereka, janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua.” (Riwayat dalam banyak kitab sejarah Islam). Pesan ini menunjukkan prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, serta larangan perusakan lingkungan dan tempat ibadah, yang sejalan dengan HHI.

Kesimpulan

Konflik Iran-Israel adalah isu yang sangat kompleks dengan dimensi politik, sejarah, dan ideologi yang mendalam. Dalam perspektif Islam, meskipun terdapat dalil-dalil yang mengizinkan perang dalam kondisi tertentu (seperti pembelaan diri dan penegakan keadilan), Islam lebih menekankan pada perdamaian dan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi. Perang dalam Islam memiliki etika yang ketat, melarang tindakan melampaui batas, perusakan, dan penyerangan terhadap non-kombatan.

Perbedaan pandangan ulama menunjukkan kompleksitas interpretasi teks-teks keagamaan dalam menghadapi realitas kontemporer. Mayoritas ulama menyerukan kebijaksanaan, menolak ekstremisme, dan mendesak semua pihak untuk mencari solusi damai yang menghormati hak asasi manusia dan keadilan bagi semua. Konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas regional, tetapi juga memicu polarisasi di kalangan umat Islam sendiri. Penting bagi umat Islam untuk berpegang pada nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan persaudaraan, serta menjauhi segala bentuk kebencian dan kekerasan yang tidak dibenarkan syariat.

Referensi

 * Al-Qur'an

 * Shahih Bukhari

 * Shahih Muslim

 * Al-Umm, Imam Syafi'i

 * Fiqh al-Jihad, Yusuf al-Qardhawi

 * Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Pernyataan dan Fatwa terkait isu internasional

 * NU Online Lampung - Menyalakan Solidaritas Islam dari Perang Iran–Israel

 * detikcom - Benarkah Konflik Iran-Israel Tercatat dalam Hadits Akhir Zaman?

 * MUI Sulawesi Selatan - Diskusi Publik 'Iran vs Israel, Akankah Perang Dunia Ketiga?'

Tag

#KonflikIranIsrael #IslamDanPerang #Jihad #PerdamaianDalamIslam #FikihKontemporer #TimurTengah #UlamaIslam


Post a Comment

0 Comments