k Ka'bah: Pusat Peribadatan dan Kiblat Umat Islam

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Ka'bah: Pusat Peribadatan dan Kiblat Umat Islam


Definisi Ka'bah

Ka'bah (الكعبة), adalah sebuah bangunan berbentuk kubus yang terletak di tengah-tengah Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Bangunan ini dilapisi dengan marmer hitam dan putih, serta memiliki tinggi sekitar 13 meter. Ka'bah merupakan tempat paling suci dalam agama Islam dan menjadi kiblat atau arah yang dihadapkan oleh umat Islam di seluruh dunia saat melaksanakan shalat.

Secara etimologi, kata "Ka'bah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "kubus" atau "bangunan berbentuk kubus". Namun, lebih dari sekadar bentuk fisik, Ka'bah memiliki makna spiritual yang sangat mendalam sebagai Baitullah (Rumah Allah), pusat spiritual yang menyatukan umat Islam dari berbagai penjuru dunia dalam satu kesatuan ibadah. Sejarahnya merentang jauh ke masa Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail, yang diyakini membangun kembali Ka'bah atas perintah Allah SWT.

Dalil Al-Qur'an tentang Ka'bah

Beberapa ayat Al-Qur'an secara gamblang menjelaskan kedudukan dan pentingnya Ka'bah bagi umat Islam:

QS. Al-Baqarah (2): 1441

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ ليعلمون أَنَّهُ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa yang demikian itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

Ayat ini menegaskan perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk menghadap Ka'bah saat shalat.

QS. Al-Baqarah (2): 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ3

Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yan4g sujud."

Ayat ini menjelaskan fungsi Ka'bah sebagai tempat berkumpulnya umat manusia dan tempat yang aman, serta perintah untuk menjadikannya bersih bagi mereka yang beribadah di dalamnya.

QS. Ali Imran (3): 96-97

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ. فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta5 alam.

Ayat ini menegaskan bahwa Ka'bah adalah rumah ibadah pertama yang dibangun untuk manusia, penuh berkah, dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Ayat ini juga menyebutkan kewajiban haji bagi yang mampu.

Dalil Hadis tentang Ka'bah

Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan keutamaan dan hukum-hukum terkait Ka'bah:

  1. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

    Tidak boleh mempersiapkan perjalanan (dengan niat ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah SAW, dan Masjid Al-Aqsa. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menunjukkan keutamaan Masjidil Haram (yang di dalamnya terdapat Ka'bah) sebagai salah satu dari tiga masjid yang dianjurkan untuk dikunjungi dalam rangka ibadah.

  2. Dari Abdullah bin Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ketika memandang Ka'bah:

    مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ وَأَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ عِنْدَ اللَّهِ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَتِكِ

    Alangkah harumnya engkau, alangkah agungnya engkau, alangkah besarnya kehormatanmu. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, sesungguhnya kehormatan seorang mukmin di sisi Allah lebih besar dari kehormatanmu. (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

    Hadis ini menunjukkan penghormatan Nabi SAW terhadap Ka'bah, sekaligus menekankan bahwa kehormatan seorang mukmin di sisi Allah lebih agung.

  3. Diriwayatkan dari Abu Dzar RA, ia bertanya kepada Rasulullah SAW: "Masjid manakah yang pertama kali dibangun di bumi?" Beliau menjawab:

    الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ

    Masjidil Haram.

    Kemudian aku bertanya: "Kemudian yang mana?" Beliau menjawab:

    ثُمَّ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى

    Kemudian Masjid Al-Aqsa.

    Aku bertanya lagi: "Berapa lama jarak antara keduanya?" Beliau menjawab:

    أَرْبَعُونَ سَنَةً

    Empat puluh tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini memperkuat status Ka'bah sebagai bangunan ibadah pertama di bumi.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Arah Kiblat (Menghadap Ka'bah)

Dalam masalah menghadap kiblat saat shalat, para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat terkait kewajiban menghadap "ainul Ka'bah" (tepat pada fisik Ka'bah) atau "jihatul Ka'bah" (arah Ka'bah).

  1. Mazhab Hanafi:

    Imam Al-Kasani dalam kitabnya Bada'i' al-Sana'i' fi Tartib al-Syara'i' menjelaskan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Ka'bah dan tidak dapat melihatnya, cukup baginya menghadap ke arah Ka'bah (jihatul Ka'bah). Mereka tidak diwajibkan untuk menghadap tepat pada bangunannya secara fisik, melainkan cukup berdasarkan dugaan kuat (zhan) arah Ka'bah.

  2. Mazhab Maliki:

    Mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang tidak mampu melihat Ka'bah secara langsung, baik yang berada jauh maupun dekat, wajib melakukan ijtihad untuk menentukan arah kiblat yang tepat. Bagi mereka yang jauh, cukup menghadap ke arah Ka'bah (jihatul Ka'bah) dengan keyakinan yang kuat.

  3. Mazhab Syafi'i:

    Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm (Juz 2, Bab Shalat, Halaman 211), berpendapat bahwa yang wajib dalam berkiblat adalah menghadap secara tepat ke bangunan Ka'bah (ainul Ka'bah), baik bagi orang yang dapat melihatnya maupun yang tidak. Beliau berkata:

    الْفَرْضُ فِي الْقِبْلَةِ أَنْ يُتَوَجَّهَ إِلَى عَيْنِ الْكَعْبَةِ

    Kewajiban dalam kiblat adalah menghadap ke fisik Ka'bah.

    Namun, bagi orang yang tidak dapat melihat Ka'bah secara langsung (misalnya karena jarak), kewajiban ini dipenuhi dengan menghadap ke arahnya (jihatul Ka'bah) berdasarkan ijtihad atau petunjuk yang ada. Meskipun demikian, pada hakikatnya, orang yang tidak dapat melihat Ka'bah hanya menghadap ke arahnya saja.

  4. Mazhab Hanbali:

    Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hal yang wajib dilakukan adalah menghadap ke arah Ka'bah (jihatul Ka'bah), bukan ke bangunannya secara presisi, karena inti dari kiblat adalah Ka'bah itu sendiri. Pendapat Imam Hanbali ini memiliki kesamaan dengan sebagian pandangan dalam mazhab Syafi'i, yaitu bagi mereka yang jauh dari Ka'bah, wajib hukumnya untuk menghadap ke Ka'bah secara dugaan (zhan) yang kuat.

Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam, di mana bagi mereka yang tidak dapat melihat Ka'bah secara langsung, penentuan arah kiblat dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti kompas, posisi matahari, atau bertanya kepada penduduk setempat. Namun, bagi mereka yang berada di sekitar Masjidil Haram dan dapat melihat Ka'bah, wajib hukumnya untuk menghadap tepat ke fisik Ka'bah.

Kesimpulan

Ka'bah adalah bangunan suci dan pusat peribadatan umat Islam yang memiliki kedudukan fundamental dalam syariat. Ia merupakan kiblat shalat, tempat dilaksanakannya thawaf dalam ibadah haji dan umrah, serta simbol persatuan dan ketundukan umat kepada Allah SWT. Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis secara jelas mengukuhkan keutamaan dan hukum-hukum terkait Ka'bah. Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama fiqih mengenai kewajiban menghadap "ainul Ka'bah" atau "jihatul Ka'bah" bagi yang tidak dapat melihatnya, pada intinya, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menghadap Ka'bah dalam shalat mereka sebagai bentuk kesatuan dan ketaatan kepada perintah Allah. Ka'bah bukan hanya sebuah bangunan fisik, melainkan manifestasi dari arah spiritual yang menghubungkan hati miliaran Muslim di seluruh dunia.

Referensi

Al-Qur'an Al-Karim
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Asy-Syafi'i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Wafa', 2001.
Al-Kasani, Alauddin. Bada'i' al-Sana'i' fi Tartib al-Syara'i'. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2007.

Tag

#Ka'bah #Fiqih #Kiblat #MasjidilHaram #Haji #Umrah #Shalat #Islam #DalilAlQuran #DalilHadis #MazhabFiqih #ImamSyafii #KitabAlUmm

Post a Comment

0 Comments