k Takhrij dan Dirasah Sanad Hadis "Nawmu ash-Sha'im Ibadah"

Menu Tag

Memuat artikel terbaru...

Takhrij dan Dirasah Sanad Hadis "Nawmu ash-Sha'im Ibadah"

Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, yang memiliki peran krusial dalam memahami ajaran Islam secara komprehensif. Oleh karena itu, penelitian hadis melalui metode takhrij dan dirasah sanad menjadi sangat penting untuk memastikan keaslian dan validitas suatu riwayat. Hadis "Nawmu ash-Sha'im Ibadah" (tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah) seringkali dikutip dalam konteks keutamaan ibadah puasa, namun perlu ditinjau ulang status kesahihan sanad dan matannya secara ilmiah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan takhrij dan dirasah sanad terhadap hadis tersebut, menganalisis kedudukan para perawi, serta menentukan hukum hadis berdasarkan kaidah ilmu hadis.

Takhrij Hadis

A. Teks Hadis Lengkap

نَصُّ الْحَدِيثِ كَامِلاً بِالْحَرَكَةِ مِنْ أَوَّلِ الْإِسْنَادِ إِلَى آخِرِ الْحَدِيثِ:

"حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ هَارُونَ بْنِ عَنْتَرَةَ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ، وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَذَنْبُهُ مَغْفُورٌ."

(Telah menceritakan kepada kami Abd Al-Malik bin Harun bin Antarah, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari kakekku, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.")

B. Takhrij Global (Ijmali)

Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama hadis dalam kitab-kitab mereka, di antaranya adalah:

 * Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus.

 * Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman.

 * Al-Qadha'i dalam Musnad Asy-Syihab.

C. Takhrij Terperinci (Tafsili)

Berikut adalah rincian takhrij hadis berdasarkan urutan periwayatan terdekat dan kemudian berdasarkan tingkat kesahihan kitab:

 * Diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus, Bab "Nawm ash-Sha'im Ibadah"; (5/334) (hadis nomor 8348), dengan lafaz yang sama.

 * Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman, Kitab Puasa, Bab "Fadhail ash-Shiyam"; (3/412) (hadis nomor 3978), dengan lafaz yang serupa.

 * Diriwayatkan oleh Al-Qadha'i dalam Musnad Asy-Syihab, Bab "Fadhail ash-Shiyam"; (2/207) (hadis nomor 1166), dengan lafaz yang serupa.

Dirasah Sanad (Studi Sanad)

Studi sanad ini akan fokus pada sanad yang paling lengkap dan representatif, yaitu sanad yang diriwayatkan oleh Ad-Dailami: dari Abd Al-Malik bin Harun bin Antarah, dari ayahnya (Harun bin Antarah), dari kakeknya (Antarah bin Abd Ar-Rahman), dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.

A. Biografi dan Kedudukan Perawi

 * ABD AL-MALIK BIN HARUN BIN ANTARAH ASY-SYAIBANI AL-KUFI (Wafat sekitar abad ke-2 H/8 M)

   Ia adalah Abdullah bin Harun bin Antarah Asy-Syaibani, seorang perawi Kufi. Ia meriwayatkan hadis dari ayahnya, Harun bin Antarah, dan juga dari Muhammad bin Suqah, serta lainnya. Adapun murid-murid yang meriwayatkan darinya antara lain putranya, Harun bin Abd Al-Malik, dan Abd Al-Hamid bin Bakkar. Para kritikus hadis memberikan penilaian yang keras terhadapnya. Yahya bin Ma'in menyatakan: "ليس بثقة" (Bukan orang yang terpercaya). Abu Hatim Ar-Razi menyebutnya: "منكر الحديث" (Hadisnya mungkar). Abu Zur'ah Ar-Razi berkomentar: "واهي الحديث" (Hadisnya lemah). Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan: "ترك الناس حديثه" (Orang-orang meninggalkan hadisnya). Penilaian ini menunjukkan kesepakatan mayoritas ulama hadis dalam menilainya sebagai perawi yang sangat lemah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Taqrib At-Tahdzib menyimpulkan: "متروك الحديث" (Hadisnya ditinggalkan).

   * Kesimpulan keadaannya: Matruk Al-Hadis (Hadisnya ditinggalkan), menunjukkan tingkat kelemahan yang sangat parah.

   * Sumber Rujukan Biografi:

     * Ibnu Abi Hatim Ar-Razi, Al-Jarh wa At-Ta'dil, jilid 6, hlm. 394.

     * Adz-Dzahabi, Mizan Al-I'tidal fi Naqd Ar-Rijal, jilid 2, hlm. 659.

     * Ibnu Hajar Al-Asqalani, Taqrib At-Tahdzib, hlm. 359.

 * HARUN BIN ANTARAH ASY-SYAIBANI AL-KUFI (Wafat sekitar abad ke-2 H/8 M)

   Ia adalah Harun bin Antarah bin Abd Ar-Rahman bin Asy-Syaibani, seorang perawi dari Kufah yang dikenal dengan kunyah Abu Abd Al-Malik. Ia meriwayatkan hadis dari ayahnya, Antarah, serta dari Abu Hasyim Ar-Rummani dan perawi lainnya. Di antara murid-muridnya yang meriwayatkan darinya adalah putranya, Abd Al-Malik bin Harun, dan Yazid bin Harun. Yahya bin Ma'in menilai beliau sebagai: "ثقة" (Terpercaya). Abu Hatim Ar-Razi menyatakan: "صالح الحديث" (Hadisnya baik). Al-Ijli menggambarkannya sebagai: "كوفي ثقة من كبار التابعين" (Seorang Kufi yang terpercaya dari kalangan Tabi'in senior). Namun, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Taqrib At-Tahdzib memberikan penilaian: "صدوق يخطئ" (Jujur namun sering melakukan kesalahan). Meskipun dinilai terpercaya oleh sebagian ulama, adanya kesalahan yang signifikan menurut Ibnu Hajar menunjukkan bahwa ia tidak mencapai derajat tsiqah mutqin.

   * Kesimpulan keadaannya: Saduq Yukhthi' (Jujur namun sering salah).

   * Sumber Rujukan Biografi:

     * Ibnu Abi Hatim Ar-Razi, Al-Jarh wa At-Ta'dil, jilid 9, hlm. 53.

     * Adz-Dzahabi, Mizan Al-I'tidal fi Naqd Ar-Rijal, jilid 4, hlm. 278.

     * Ibnu Hajar Al-Asqalani, Taqrib At-Tahdzib, hlm. 574.

 * ANTARAH BIN ABD AR-RAHMAN ASY-SYAIBANI AL-KUFI (Wafat sekitar abad ke-2 H/8 M)

   Ia adalah Antarah bin Abd Ar-Rahman Asy-Syaibani, seorang perawi dari Kufah yang dikenal dengan kunyah Abu Harun. Ia meriwayatkan dari kakeknya, Antarah bin An-Nu'man, serta dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma dan perawi lainnya. Murid-murid yang meriwayatkan darinya meliputi putranya, Harun bin Antarah, dan Abu Ishaq As-Sabi'i. Yahya bin Ma'in mengategorikannya sebagai: "ثقة" (Terpercaya). Abu Hatim Ar-Razi berpendapat: "لا بأس به" (Tidak ada masalah dengannya). An-Nasa'i juga menyatakan: "ليس به بأس" (Tidak ada masalah dengannya). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Taqrib At-Tahdzib menyimpulkan: "صدوق" (Jujur). Mayoritas ulama memberikan penilaian positif, menunjukkan bahwa ia adalah perawi yang jujur dan dapat diterima riwayatnya.

   * Kesimpulan keadaannya: Saduq (Jujur).

   * Sumber Rujukan Biografi:

     * Ibnu Abi Hatim Ar-Razi, Al-Jarh wa At-Ta'dil, jilid 6, hlm. 42.

     * Adz-Dzahabi, Mizan Al-I'tidal fi Naqd Ar-Rijal, jilid 3, hlm. 182.

     * Ibnu Hajar Al-Asqalani, Taqrib At-Tahdzib, hlm. 427.

 * ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU ANHU (Lahir sekitar 23 SH/600 M - Wafat 40 H/661 M)

   Beliau adalah Ali bin Abi Thalib bin Abd Al-Muttalib bin Hasyim, Abu Al-Hasan Al-Qurasyi Al-Hasyimi. Beliau adalah sepupu dan menantu Rasulullah ﷺ, suami dari putri beliau, Fatimah radhiyallahu anha. Beliau termasuk dalam sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga dan merupakan khalifah keempat dari Khulafaur Rasyidin. Beliau dilahirkan di Mekah sepuluh tahun sebelum kenabian dan merupakan salah satu orang pertama yang masuk Islam dari kalangan anak-anak. Beliau ikut serta dalam seluruh peperangan bersama Nabi ﷺ kecuali Perang Tabuk. Beliau menjabat sebagai khalifah setelah wafatnya Utsman bin Affan radhiyallahu anhu pada tahun 35 H. Beliau syahid di Kufah pada tahun 40 H.

   * Sumber Rujukan Biografi:

     * Ibnu Abd Al-Barr, Al-Isti'ab fi Ma'rifah Al-Ashab, jilid 3, hlm. 1100.

     * Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, jilid 4, hlm. 562.

Hukum Hadis

A. Penilaian terhadap Sanad

Berdasarkan hasil studi sanad di atas, dapat disimpulkan bahwa sanad hadis ini sangat lemah (shadīd ad-ḍa'f). Kelemahan ini terutama disebabkan oleh keberadaan perawi Abd Al-Malik bin Harun bin Antarah yang berstatus "matruk al-hadits" (hadisnya ditinggalkan). Status matruk mengindikasikan bahwa perawi tersebut sangat lemah dalam hafalan dan kejujuran, bahkan ada kemungkinan ia melakukan tadlis (penyamaran) atau kizb (kebohongan) secara sengaja atau tidak sengaja, sehingga riwayatnya tidak dapat diterima sama sekali dalam ilmu hadis. Adanya perawi dengan status matruk dalam sanad secara otomatis menjadikan seluruh sanad tersebut dhaif jiddan (sangat lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.

Meskipun terdapat perawi lain seperti Harun bin Antarah dan Antarah bin Abd Ar-Rahman yang dinilai saduq (jujur) atau saduq yukhthi' (jujur namun sering salah), kelemahan parah dari Abd Al-Malik bin Harun bin Antarah tidak dapat diimbangi atau ditutupi oleh kekuatan perawi lainnya.

B. Muta'aba'at dan Syawahid

Setelah menelusuri kitab-kitab hadis yang lebih luas, ditemukan bahwa hadis ini tidak memiliki muta'aba'at (jalur sanad lain yang sama persis) yang menguatkannya dengan perawi yang tsiqah (terpercaya). Adapun syawahid (hadis lain dengan makna serupa namun sanad dan lafaz berbeda) yang disebutkan oleh beberapa ulama, juga umumnya sangat lemah atau bahkan maudhu' (palsu).

Oleh karena itu, hadis "Nawmu ash-Sha'im Ibadah" ini tidak dapat dinaikkan derajatnya menjadi hasan lighairihi (hasan karena adanya penguat dari jalur lain) apalagi shahih lighairihi (shahih karena adanya penguat dari jalur lain), karena kelemahan yang sangat parah pada salah satu perawi utamanya.

C. Kesimpulan Hukum Hadis

Berdasarkan analisis di atas, hukum hadis "Nawmu ash-Sha'im Ibadah" adalah Dhaif Jiddan (sangat lemah) atau bahkan Maudhu' (palsu). Hadis ini tidak dapat dijadikan dalil atau landasan hukum dalam syariat Islam.

التعليق على الحديث (Komentar terhadap Hadis)

Meskipun secara sanad hadis ini sangat lemah, maknanya secara umum mungkin dapat dipahami dari sudut pandang bahwa tidur seorang muslim yang berniat berpuasa dan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dapat dianggap sebagai bentuk ibadah. Ini karena tidur tersebut membantu ia menjaga puasanya dan menguatkan dirinya untuk ibadah di waktu lain. Namun, perlu ditegaskan bahwa ini adalah pemahaman umum dan bukan karena hadis ini shahih. Islam menganjurkan umatnya untuk giat beribadah selama puasa, tidak hanya tidur.

A. Definisi Istilah Asing dalam Matan Hadis

 * Mudhā'af (مضاعف):

   * Secara bahasa berarti dilipatgandakan atau digandakan.

   * Dalam konteks hadis ini, maknanya adalah pahala dan ganjaran amal seorang yang berpuasa akan dilipatgandakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Hal ini sesuai dengan banyak dalil syar'i lainnya yang menunjukkan keutamaan amal saleh, terutama di bulan Ramadhan.

   * Sumber Rujukan:

     * Ibnu Al-Atsir, An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, jilid 5, hlm. 222.

     * Ibnu Manzhur, Lisan Al-Arab, jilid 9, hlm. 127.

 * Mustajāb (مستجاب):

   * Secara bahasa berarti dikabulkan atau dijawab.

   * Dalam konteks hadis ini, maknanya adalah doa orang yang berpuasa lebih besar kemungkinannya untuk dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Ini didukung oleh hadis-hadis sahih lainnya tentang mustajabnya doa orang yang berpuasa.

   * Sumber Rujukan:

     * Ibnu Al-Atsir, An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar, jilid 1, hlm. 306.

     * Al-Fayumi, Al-Mishbah Al-Munir fi Gharib Asy-Syarh Al-Kabir, jilid 1, hlm. 138.

 * Maghfūr (مغفور):

   * Secara bahasa berarti diampuni atau ditutupi.

   * Dalam konteks hadis ini, maknanya adalah dosa-dosa orang yang berpuasa akan diampuni oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Ini selaras dengan banyak dalil tentang pengampunan dosa bagi orang yang berpuasa dengan keimanan dan harapan pahala.

   * Sumber Rujukan:

     * Al-Jurjani, At-Ta'rifat, hlm. 235.

     * Al-Fayyumi, Al-Misbah Al-Munir, jilid 2, hlm. 439.

B. Korelasi dengan Dalil Syar'i Lainnya

Meskipun hadis ini dhaif, sebagian dari maknanya (seperti pahala yang dilipatgandakan, doa yang mustajab, dan ampunan dosa) memang dikuatkan oleh hadis-hadis sahih lainnya tentang keutamaan puasa dan bulan Ramadhan. Contohnya, sabda Nabi ﷺ: "مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ" (Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu) [HR. Bukhari dan Muslim].

Namun, frasa "tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah" tidak memiliki dukungan dari hadis-hadis sahih. Bahkan, jika dipahami secara literal, hal itu dapat menyebabkan kesalahpahaman bahwa tidur selama puasa lebih utama daripada beribadah. Padahal, tujuan puasa adalah meningkatkan ketaqwaan dan mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah-ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, dan berbuat kebaikan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian takhrij dan dirasah sanad, hadis "Nawmu ash-Sha'im Ibadah" tergolong Dhaif Jiddan (sangat lemah) atau Maudhu' (palsu). Kelemahan fatal terletak pada perawi Abd Al-Malik bin Harun bin Antarah yang berstatus matruk al-hadits. Oleh karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil syar'i. Meskipun beberapa aspek maknanya (seperti pengampunan dosa dan dilipatgandakannya pahala) selaras dengan hadis-hadis sahih lainnya, frasa spesifik mengenai tidur sebagai ibadah tidak memiliki dasar yang kuat dalam sunah yang sahih. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi waktu puasa dengan berbagai bentuk ibadah yang telah dianjurkan syariat, bukan hanya tidur.


Post a Comment

0 Comments